PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Surakarta.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Surakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
- Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
