PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA...
Pasal 6
BAB 5 — PENGGUNAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
