PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA...
Pasal 5
BAB 4 — BENTUK PENYERTAAN MODAL
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk uang. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
