PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA...
Pasal 8
BAB 5 — PENGGUNAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah setiap tahun bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Walikota.
