PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 23
Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
