PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 17
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
dilarang:
memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri;
menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain; dan/ atau
melakukan …
- melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/ atau pengukuran sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan
diberikan untuk kegiatan pembangunan Nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta waduk dan bendungan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
