PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 39
(1) Pembiayaan kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan rancangan kegiatan penanaman, pelaksanaan dan penilaian keberhasilan. (3) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
