PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 3
(1) Pemenuhan kewajiban melakukan Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan oleh: a. pemegang IPPKH; dan b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, yang lahan penggantinya berasal dari Kawasan HPK yang dibebani izin pemanfaatan hutan. (2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
