PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 2
Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman
bagi:
a.
pemegang IPPKH;
b.
pemegang
Keputusan
Menteri
tentang
Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c.
Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
d.
para pihak lainnya,
dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.
