PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 4
(1) Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS mengacu pada: a. peta lahan kritis nasional; dan/atau b. peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. (2) Peta lahan kritis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Dalam hal lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS berada di luar peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi penanaman ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan citra resolusi tinggi.
