Pasal 5
(1)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan
pada
lahan
kritis
di
dalam
dan/atau
diluar
Kawasan Hutan.
(2)
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
pada
lahan
kritis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama
atau
pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi IPPKH; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi
lahan pengganti.
(3)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
belum/tidak
dibebani
izin
pemanfaatan
dan
penggunaan Kawasan Hutan;
b.
tidak
berada
di
dalam
wilayah
kerja
Perum
Perhutani; dan/atau
c.
dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan
Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan
Desa, dan Hutan Adat.
(4)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan
sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut;
b.
lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung,
sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota; dan/atau
c.
Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan
d.
Hutan Kota.
(5)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal
komplek militer.
