PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 6
(1)
Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk:
a.
Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan,
seluas
areal
Kawasan
Hutan
yang dilepaskan.
(2)
Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat
ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25%
(dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal
pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan.
(3)
Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa
IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu)
hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling
sedikit seluas 1 (satu) hektar.
