PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 7
(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari total kewajiban penanaman berada di dalam
Kawasan Hutan; dan
b.
paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari
total
kewajiban
penanaman
berada
di
luar
Kawasan Hutan.
(2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi
penanaman di Pulau Jawa.
