PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 9
(1) Berdasarkan penentuan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan penetapan lokasi Penanaman
Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak penentuan calon lokasi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
