PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 41
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut- turut, masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala BPDASHL.
(3) Dalam hal pemegang IPPKH atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan tetap tidak menjalankan penanaman setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala BPDASHL merekomendasikan pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal.
