PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 17
(1)
Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) diusulkan kepada Direktur
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rancangan
kegiatan penanaman disahkan.
(2)
Pengusulan perubahan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan:
a.
rancangan kegiatan penamanan; dan
b.
peta rancangan hasil penyesuaian.
(3)
Berdasarkan
usulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) Direktur mengajukan kepada Direktur Jenderal
konsep
keputusan
perubahan
penetapan
lokasi
Penanaman Rehabilitasi DAS.
(4)
Berdasarkan konsep keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan perubahan penetapan lokasi Penanaman
Rehabilitasi DAS.
