PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 18
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (4) dilaporkan kepada: a. Direktur; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Penanaman
