PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 28
Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan bergambut yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan dilakukan dengan ketentuan: a. calon lokasi mempunyai tegakan asal paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar.
