Pasal 15
(1) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dengan tahapan:
a.
penyiapan bahan;
b.
analisis dan identifikasi peta;
c.
pengecekan lapangan (ground check);
d.
inventarisasi dan identifikasi sosial ekonomi;
e.
pemancangan batas luar/batas blok;
f.
pembagian petak;
g.
pembuatan peta; dan
h.
penyusunan
naskah
rancangan
kegiatan
penanaman.
(2)
Dalam hal hasil pengecekan lapangan (ground check)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi
yang ditetapkan tidak dapat dilakukan penanaman,
dilakukan perubahan lokasi penanaman.
(3)
Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
