Pasal 14
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat
dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
- dihapus; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulanPerundang-undangan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; Peraturan
- pemegang izin melakukanditjen pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan
kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 Perundang-undangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Peraturan ditjen ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan,
ttd.
Muhammad Sapta Murti
www.djpp.depkumham.go.id
