Pasal 23
(1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1)
huruf a, dilakukan kegiatan:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- Pada tingkat nasional, antara lain:
- membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional;
- mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
- menetapkan pola kemitraan dengan masyarakat;
- menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
- membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran;
- menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat provinsi, antara lain:
- membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
- membuat model-model penyuluhan;
- melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
- membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain:
- melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- melaksanakan penyuluhan;
- membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan hutan hak, antara lain:
- melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
- menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
- membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan
- membuat sekat bakar.
- Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain:
- melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
- menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
- membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan
- membuat sekat bakar.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Pada tingkat nasional peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap tahun.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan merupakan satuan baku yang menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana peralatan pemadaman kebakaran secara nasional dan acuan standar yang diperlukan di daerah. Sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan merupakan jenis sarana dan prasarana yang diperlukan untuk dukungan pemadaman kebakaran secara nasional. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Pembinaan dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas. Huruf b Angka 1 Pada tingkat provinsi peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 6 (enam) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan termasuk mengatur sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan dalam pemadaman kebakaran tingkat provinsi. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian tingkat provinsi berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas di provinsi. Huruf c Angka 1 Pada tingkat kabupaten/kota peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 3 (tiga) bulan. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Sarana dan prasarana yang disediakan merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran tingkat kabupaten/kota.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Angka 5 Pembinaan dan pengawasan kegiatan pengendalian kebakaran hutan di lapangan berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangan selaku aparat pembina dan pengawas di lapangan. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Kelembagaan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural, operasional dan atau fungsional di Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemadaman
