Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga
pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan hutan.
(2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut
brigade pengendalian kebakaran hutan.
(3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas
menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan.
(4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan
Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural operasional dan fungsional koordinatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pencegahan
