Pasal 36
(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 meliputi kegiatan dan
tindakan kepolisian khusus di bidang kehutanan yang bersifat preventif, tindakan administratif dan operasi represif.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
(3) polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam
rangka mencari dan menangkap tersangka.
Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pada waktu mengadakan patroli atau perondaan di dalam kawasan hutan, polisi kehutanan berwenang, menghentikan kegiatan tertentu apabila kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin, atau atas perintah pimpinan instansi kehutanan yang berwenang. Wilayah hukum atau wilayah kerja dapat meliputi Propinsi, Kabupaten/Kota atau wilayah unit pengelolaan hutan. Wilayah tersebut baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang dapat meliputi wilayah administrasi pemerintahan yang setara dengan wilayah hukum penegak hukum lainnya seperti halnya POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam hal tertangkap tangan polisi kehutanan berwenang menangkap dan menahan tersangka beserta barang bukti dan dalam waktu secepatnya menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
