Pasal 16
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a
yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa:
- Letusan gunung berapi dengan:
- mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya;
- melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi;
- normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
- Tanah longsor dengan:
- membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam;
- menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam.
- Banjir dengan:
- mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai;
- melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh.
- Badai, dengan:
- melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin,
- menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
- Kekeringan, dengan:
- melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
- membuat cek dam, embung air, waduk;
- membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran.
- Gempa, dengan:
- identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
- penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa.
(2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya
alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan:
- memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
- membuat peta lokasi kerawanan bencana;
- membangun bangunan civil teknis;
- melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
- menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
- menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar, berbatang lentur, bertajuk lebat dan lebih tinggi dari pohon yang dilindungi, terutama pada daerah-daerah yang rawan badai. Angka 2 Sifat pohon yang ditanam dalam jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan melebar berbatang lentur serta bertajuk lebat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Keempat Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit
