Pasal 15
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a
dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi penggembalaan ternak.
(2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan.
(3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit
Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan
hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Penggembalaan ternak secara tidak terkendali dapat merusak hutan baik berupa kerusakan tanah ataupun berupa kerusakan tanaman termasuk kebakaran hutan, oleh karena itu perlu diatur dengan menyediakan tempat khusus untuk keperluan penggembalaan ternak, pengambilan rumput dan pakan ternak. Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya serta serasah dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan di tempat khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penutupan lokasi penggembalaan ternak dapat bersifat sementara atau tetap. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelindungan Hutan dari Daya-Daya Alam
