Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah
memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
- dihapus;
- pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan;
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak
