Pasal 20
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:
- pencegahan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pemadaman;
- penanganan pasca kebakaran.
(2) Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan pada tingkat:
- nasional;
- provinsi;
- kabupaten/kota;
- unit atau kesatuan pengelolaan hutan.
(3) Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab
Menteri.
(4) Pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab
Gubernur.
(5) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dan menjadi tanggung
jawab Bupati/Walikota.
(6) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan
menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengertian Unit Pengelolaan termasuk area[ izin usaha pemanfaatan, pemungutan hasil hutan dan izin pinjam pakai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
