PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 33
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Polisi Kehutanan seseorang harus memenuhi persyaratan
tertentu.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 33 Cukup jelas.
