PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 34
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, ditetapkan standar susunan
organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.
(2) Standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan sebagaimana
(3) dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 34 Cukup jelas.
