PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 6
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi:
- mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud hasil hutan dapat berupa:
- Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur- jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan;
- Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya;
- Benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang;
- Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan jasa keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain;
- Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, serpih kayu (chip wood), laminating veneer lumber dan komponen setengah jadi;
- Tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berikut aturan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pelaksanaannya dan atau tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Huruf b Yang dimaksud dengan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan antara lain kantor pengelola, pal batas hutan, pos jaga, papan informasi, menara pengawas, sarana komunikasi dan sarana transportasi.
