Pasal 45
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-undang Kehutanan, dengan
tidak mengurangi sanksi pidana, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan untuk membayar ganti rugi.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh penanggung
jawab ke Kas Negara.
(3) Uang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk biaya rehabilitasi,
pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Undang-undang Kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang termasuk dalam pengertian penanggung jawab perbuatan adalah:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 dan menimbulkan kerusakan hutan.
- Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang menimbulkan kerusakan hutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud untuk biaya rehabilitasi adalah rehabilitasi atas kawasan hutan yang rusak sebagai akibat perbuatan tersebut. Yang dimaksud dengan pemulihan kondisi hutan adalah termasuk reklamasi hutan yang rusak sebagai akibat perbuatan tersebut. Ayat (4) Cukup jelas.
