PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 44
(1) Semua hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya
hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dirampas untuk Negara.
(2) Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirampas untuk negara.
Penjelasan Pasal 44 Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
