Pasal 4
(1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan,
religi dan budaya, Menteri menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus.
(2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
(3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 4
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus dapat ditetapkan pada hutan konservasi, hutan lindung atau hutan produksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan
