PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 47
(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perlindungan hutan, Menteri berwenang
melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Bupati atau
Walikota atas pelaksanaan perlindungan hutan di daerahnya.
Penjelasan Pasal 47 Ayat (1) Kebijakan adalah pengaturan atau penetapan pedoman dalam kegiatan perlindungan hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengendalian
