Pasal 53
(1) Barang bukti dalam perkara pidana kehutanan disimpan atau dikumpulkan di tempat yang
tersedia pada instansi kehutanan yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar.
(2) Hasil hutan yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi untuk penyimpanannya
diupayakan segera dilelang.
(3) Barang bukti berupa tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan atau termasuk di dalam daftar
Appendix I CITES tidak dapat dilelang.
(4) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk negara.
(5) Alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dilakukan pelelangan atau
dikembalikan kepada yang berhak setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Pelaksanaan pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Barang bukti meliputi hasil tindak pidana atau benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan atau mendukung tindak pidana antara lain hasil hutan, alat angkut, alat komunikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang hasil sitaan, rampasan dan temuan dapat dilakukan tindakan:
- dikembalikan ke alam;
- dititipkan pada lembaga konservasi atau badan usaha yang bergerak di bidang konservasi yang dianggap mampu; atau
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- dimusnahkan dengan izin pejabat yang berwenang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Kedua Barang Lainnya Yang Dapat Dilelang
