PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 52
Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas.
Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas.