PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 25
Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas.
Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 25 Cukup jelas.