Pasal 39
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(2) Dalam rangka kegiatan administrasi penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam hal tertentu dapat secara langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dan tembusannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berada di
bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
(4) Hasil penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan diserahkan kepada
Penuntut Umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(5) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada waktu melaksanakan penyidikan atas tindak
pidana kehutanan, apabila menemukan adanya perbuatan yang patut diduga merupakan kejahatan atau pelanggaran yang bersifat pidana umum yang terkait dengan tindak pidana
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
kehutanan, harus segera menyerahkan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 39 Ayat (1) Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melakukan pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan dan pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi barang bukti adanya kejahatan dan pelanggaran tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk penentuan besarnya kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, serta kerugian negara yang disebabkan oleh adanya tindak pidana yang dimaksud. Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak dapat menentukan besarnya kerusakan hutan dan kerugian negara serta pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar, maka PPNS dapat meminta bantuan tim atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya bersifat fungsional sebagai pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara fungsional melakukan penyidikan tindak pidana menyangkut hutan, kawasan hutan, hasil hutan. Ayat (3) Penyidik POLRI dalam melaksanakan koordinasi dengan dan pengawasan terhadap PPNS, tidak membawahi PPNS, akan tetapi bersifat pembinaan. Penyidik POLRI baik diminta atau tidak diminta wajib memberikan pembinaan kepada PPNS. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
