Pasal 12
BAB 8 — BADAN EKSEKUTIF
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dipilih secara langsung setiap 5
(lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara
jujur dan adil.
PRESIDEN
(2) Seseorang yang dapat ditetapkan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darusalam adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
menjalankan syariat agamanya;
setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
berumur paling sedikit 35 (tiga puluh lima) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
tidak …
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
- tidak pernah menjadi warga negara asing.
