UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 8 — BADAN EKSEKUTIF
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh
Komisi Independen Pemilihan dan diawasi oleh Komisi Pengawas Pemilihan, yang masing-masing
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Anggota Komisi Independen Pemilihan terdiri atas anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan anggota masyarakat.
(3) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan terdiri atas unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, unsur pengawas pemilu nasional, dan anggota masyarakat yang independen.
