UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 11
BAB 8 — BADAN EKSEKUTIF
(1) Lembaga Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Gubernur yang
dibantu oleh seorang Wakil Gubernur dan perangkat Daerah.
(2) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan
ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di luar yang terkait dengan tugas teknis kepolisian.
(3) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena jabatannya adalah juga wakil Pemerintah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
