UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 20
BAB 9 — PEMILIH DAN HAK PEMILIH
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dapat
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau nama lain dapat
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
PRESIDEN
