UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 9 — PEMILIH DAN HAK PEMILIH
Pemilih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak:
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
mengajukan penarikan kembali (recall) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Daerah;
mengajukan …
mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
dan
- mengawasi penggunaan anggaran.
