UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 17
BAB 9 — PEMILIH DAN HAK PEMILIH
Pemilih adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau yang sudah pernah nikah dan hak pilihnya
tidak sedang dicabut oleh pengadilan.
PRESIDEN
