UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 16
BAB 8 — BADAN EKSEKUTIF
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan paling cepat 5 (lima) tahun sejak
undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimungkinkan pelaksanaannya,
atas rekomendasi Komisi Independen Pemilihan dan Komisi Pengawas Pemilihan, pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
