Pasal 15
BAB 8 — BADAN EKSEKUTIF
(1) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan kepentingan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali :
- penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau
nama lain kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain terpilih oleh
Menteri Dalam Negeri; dan
pelantikan …
pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain oleh Gubernur
atas nama Menteri Dalam Negeri dan pengangkatan sumpahnya dilakukan di hadapan
Ketua Mahkamah SyarÆiyah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota atau nama lain.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
