UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 31
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
