UU
OTONOMI KHUSUS
Pasal 25
BAB 12 — MAHKAMAH SYARIYAH
(1) Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem
peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah SyarÆiyah yang bebas dari pengaruh pihak mana
PRESIDEN
pun.
(2) Kewenangan Mahkamah SyarÆiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas
syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
