PERUBAHAN ATAS
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000,00
(enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Angka 2 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Pajak dalam negeri
260.223.900.000.000,00
267.033.380.000.000,00 0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas
120.835.000.000.000,00
112.767.200.000.000,00
0111 PPh Pasal 21
27.912.885.000.000,00
22.256.200.000.000,00
0112 PPh Pasal 22 non- impor
3.504.215.000.000,00
2.221.000.000.000,00
0113 PPh Pasal 22 impor
6.766.760.000.000,00
9.239.500.000.000,00
0114 PPh Pasal 23
14.016.860.000.000,00
11.638.100.000.000,00
0115 PPh Pasal 25/29 orang pribadi
3.745.885.000.000,00
1.670.500.000.000,00
0116 PPh Pasal 25/29 badan
42.654.755.000.000,00
45.664.000.000.000,00
0117 PPh Pasal 26
6.041.750.000.000,00
7.551.400.000.000,00
0118 PPh final dan fiskal luar negeri
16.191.890.000.000,00
12.526.500.000.000,00
0120 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0120 PPh minyak bumi dan gas alam 13.132.600.000.000,00 23.085.780.000.000,00
0121 PPh minyak bumi 3.537.100.000.000,00 8.115.530.000.000,00
0122 PPh gas alam 9.595.500.000.000,00 14.970.250.000.000,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 86.272.700.000.000,00 87.506.300.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 8.030.700.000.000,00 10.211.700.000.000,00 0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2.667.900.000.000,00 3.182.200.000.000,00 0160 Pendapatan cukai 27.671.000.000.000,00 28.441.900.000.000,00 0170 Pendapatan pajak lain- nya 1.614.000.000.000,00 1.838.300.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasio- nal 11.951.200.000.000,00 12.174.100.000.000,00 0210 Pendapatan bea masuk 11.636.000.000.000,00 11.837.600.000.000,00 0220 Pendapatan pajak/ pungutan ekspor
315.200.000.000,00
336.500.000.000,00 Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (3) …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
(dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Penerimaan sumber daya alam
47.240.470.800.000,00
92.407.639.441.000,00 0310 Pendapatan minyak bumi
28.247.870.000.000,00
63.863.900.000.000,00
0311 Pendapatan mi- nyak bumi
28.247.870.000.000,00
63.863.900.000.000,00 0320 Pendapatan gas alam
15.754.350.000.000,00
23.783.500.000.000,00
0321 Pendapatan gas alam
15.754.350.000.000,00
23.783.500.000.000,00 0330 Pendapatan pertam- bangan umum
1.628.250.800.000,00
1.760.226.441.000,00
0331 Pendapatan iuran tetap
46.733.300.000,00
40.934.007.000,00
0332 Pendapatan royalti
1.581.517.500.000,00
1.719.292.434.000,00 0340 Pendapatan kehutanan
1.010.000.000.000,00
2.700.013.000.000,00
0341 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0341 Pendapatan dana reboisasi
724.000.000.000,00
2.029.578.000.000,00
0342 Pendapatan pro-visi sumber daya hutan
280.000.000.000,00
664.435.000.000,00
0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan
6.000.000.000,00
6.000.000.000,00 0350 Pendapatan perikanan
600.000.000.000,00
300.000.000.000,00
0351 Pendapatan per- ikanan
600.000.000.000,00
300.000.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas laba BUMN
11.454.165.000.000,00
9.103.500.000.000,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN
11.454.165.000.000,00
9.103.500.000.000,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya
18.429.800.000.000,00
22.313.203.989.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
1.022.402.680.000,00
1.178.224.850.000,00
0511 Penjualan hasil per- tanian, kehutanan, dan perkebunan
1.927.524.000,00
3.877.894.000,00
0512 Penjualan hasil pe- ternakan dan per- ikanan
9.963.927.000,00
9.963.927.000,00
0513 Penjualan hasil tam- bang
993.474.167.000,00
993.474.167.000,00
0514 Penjualan hasil sita- an/rampasan dan harta peninggalan
6.013.854.000,00
150.000.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya
258.400.000,00
379.424.000,00
0516 Penjualan informa-si, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya
3.967.398.000,00
4.023.454.000,00
0517 Penjualan doku-men- dokumen pe-lelangan
3.122.520.000,00
0519 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0519 Penjualan lainnya
6.797.410.000,00
13.383.464.000,00 0520 Penjualan aset
43.069.655.000,00
116.939.246.000,00
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah
262.420.000,00
24.194.178.000,00
0522 Penjualan kendara-an bermotor
1.070.588.000,00
1.070.588.000,00
0523 Penjualan sewa beli
38.635.773.000,00
68.905.954.000,00
0529 Penjualan aset lain- nya yang berlebih/ rusak/dihapuskan
3.100.874.000,00
22.768.526.000,00 0530 Pendapatan sewa
20.434.704.000,00
30.759.511.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
6.974.793.000,00
16.704.802.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang
10.129.133.000,00
10.129.133.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak
1.531.750.000,00
2.126.548.000,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya
1.799.028.000,00
1.799.028.000,00 0540 Pendapatan jasa I
3.975.886.112.000,00
3.103.586.557.000,00
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
101.108.747.000,00
101.108.747.000,00
0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum
2.207.209.000,00
2.218.004.000,00
0543 Pendapatan surat keterangan, visa/ paspor dan SIM/ STNK/BPKB
1.489.703.055.000,00
399.480.355.000,00
0544 Pendapatan jasa pertanahan
7.000.000.000,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan
1.169.805.000.000,00
1.169.805.000.000,00
0546 Pendapatan sensor/ karantina/peng- awasan/pemeriksa-an
63.160.054.000,00
197.359.904.000,00
0547 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0547 Pendapatan jasa te- naga, jasa pekerja-an, jasa informasi, jasa pelatihan, dan jasa teknologi
893.473.065.000,00
940.614.133.000,00
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
65.000.100.000,00
65.000.100.000,00
0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuh-anan, dan kenavi-gasian
191.428.882.000,00
221.000.314.000,00 0550 Pendapatan jasa II
928.120.904.000,00
1.051.754.532.000,00
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)
27.142.279.000,00
249.688.416.000,00
0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
621.833.500.000,00
395.235.513.000,00
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin
4.471.880.000,00
6.456.524.000,00
0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil
592.766.000,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa
2.520.781.000,00
2.520.781.000,00
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan
100.000.000,00
7.000.000.000,00
0557 Pendapatan bea lelang
16.500.100.000,00
16.500.100.000,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara
100.000.000.000,00
100.000.000.000,00
0559 Pendapatan jasa lainnya
155.552.364.000,00
273.760.432.000,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri
198.646.387.000,00
198.646.387.000,00
0561 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia
27.224.566.000,00
0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler
171.421.821.000,00
198.646.387.000,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
19.275.460.000,00
40.690.460.000,00
0611 Legalisasi tanda tangan
100.000.000,00
200.000.000,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan
50.000.000,00
70.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan
681.000.000,00
1.026.000.000,00
0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagai-nya
12.020.000.000,00
25.200.000.000,00
0615 Ongkos perkara
5.509.960.000,00
6.109.960.000,00
0619 Penerimaan kejak- saan dan peradilan lainnya
914.500.000,00
8.084.500.000,00 0710 Pendapatan pendidikan
2.845.108.338.000,00
1.422.600.000.000,00
0711 Uang pendidikan
2.037.998.065.000,00
1.311.980.504.000,00
0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidik-an
2.926.370.000,00
12.314.222.000,00
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek
14.040.000,00
1.393.030.000,00
0719 Pendapatan pendi- dikan lainnya
804.169.863.000,00
96.912.244.000,00 0810 Pendapatan dari peneri-maan kembali belanja tahun anggaran berjalan
1.383.263.000,00
1.007.251.556.000,00
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
1.231.843.000,00
38.740.128.000,00
0813 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0813 Penerimaan kembali belanja pensiun
151.139.068.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya
58.380.000,00
649.885.342.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni
93.040.000,00
47.487.018.000,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan pin-jaman luar negeri
120.000.000.000,00 0820 Pendapatan dari pene-rimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu
604.650.000,00
581.686.032.000,00
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
458.438.000,00
20.432.802.000,00
0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom
2.537.454.000,00
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun
3.141.286.000,00
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lain-nya
100.772.000,00
343.141.022.000,00
0825 Penerimaan kembali belanja pemba- ngunan rupiah murni
45.440.000,00
62.751.364.000,00
0826 Penerimaan kembali belanja pemba- ngunan pinjaman luar negeri
149.661.234.000,00
0827 Penerimaan kembali belanja pemba- ngunan hibah
20.870.000,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang
6.850.000.000.000,00
7.691.600.000.000,00
0841 Pendapatan pelu- nasan piutang
6.850.000.000.000,00
7.691.600.000.000,00
0870 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0870 Pembetulan pembu-kuan tahun anggar-an lalu
8.682.748.000,00
0871 Pembetulan pembu- kuan belanja pem- bangunan pinjaman luar negeri
8.675.280.000,00
0873 Pembetulan pembu- kuan belanja rutin
7.468.000,00 0890 Pendapatan lain-lain
2.524.867.847.000,00
5.880.782.110.000,00
0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji
1.717.157.000,00
10.060.052.000,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan pe- nyelesaian peker-jaan
7.181.548.000,00 31.499.914.000,00
0893 Penerimaan
kem- bali/ganti rugi atas kerugian yang di- derita oleh negara
14.463.132.000,00
35.884.916.000,00
0894 Penerimaan denda administrasi BPHTB
125.368.000,00
0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional
2.500.000.000.000,00
2.500.000.000.000,00
0899 Pendapatan anggar-an lainnya
1.506.010.000,00
3.303.211.860.000,00 Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (3)
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (4) …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp228.088.404.400.000,00 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Sektor/Subsektor
Semula
Menjadi
01 SEKTOR INDUSTRI
36.518.182.000,00
36.518.182.000,00
01.1 Subsektor Industri
36.518.182.000,00
36.518.182.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN,
KEHUTANAN, KELAUTAN DAN
PERIKANAN
924.318.020.000,00
872.149.183.000,00
02.1 Subsektor Pertanian
223.530.529.000,00
223.530.529.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 612.720.742.000,00 560.551.905.000,00
02.3 Subsektor Kelautan dan
Perikanan
88.066.749.000,00
88.066.749.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN
38.399.782.000,00
38.309.782.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan
Pengelolaan Pengairan
37.254.183.000,00
37.164.183.000,00
03.2 Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Sumber-
sumber Air
1.145.599.000,00
1.145.599.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA
275.075.879.000,00
225.165.286.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
275.075.879.000,00
225.165.286.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI
136.362.543.332.000,00 182.666.964.532.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
Negeri
12.421.677.000,00
12.421.677.000,00
05.2. Subsektor ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
05.2 Subsektor Perdagangan Luar
Negeri
97.672.041.000,00
97.672.041.000,00
05.4 Subsektor Keuangan
136.195.718.611.000,00 182.500.139.811.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
56.731.003.000,00
56.731.003.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI, DAN
GEOFISIKA
664.830.787.000,00
664.769.878.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
27.477.400.000,00
27.416.491.000,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat
39.207.940.000,00
39.207.940.000,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut
377.858.647.000,00
377.858.647.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara
116.017.604.000,00
116.017.604.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelamatan
104.269.196.000,00
104.269.196.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI
414.868.249.000,00
414.868.249.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan
396.850.648.000,00
396.850.648.000,00
07.2 Subsektor Energi
18.017.601.000,00
18.017.601.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS,
TELEKOMUNIKASI, DAN
INFORMATIKA
396.622.893.000,00
296.622.893.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata
83.815.519.000,00
83.815.519.000,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi
dan Informatika
312.807.374.000,00
212.807.374.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH
87.716.850.000,00
87.627.443.000,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah
50.695.012.000,00
50.695.012.000,00
09.2 Subsektor Pengembangan
Wilayah dan Pemberdayaan
Masyarakat
37.021.838.000,00
36.932.431.000,00
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN HIDUP,
DAN TATA RUANG
706.410.873.000,00
606.621.951.000,00
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup
17.602.943.000,00
17.602.943.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan
Pertanahan
688.807.930.000,00
589.019.008.000,00
11. SEKTOR ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
PEMUDA, DAN OLAH RAGA
6.290.065.218.000,00
5.773.406.162.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan
5.486.448.950.000,00
4.986.097.931.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah
656.020.034.000,00
648.359.874.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 104.365.229.000,00
97.033.468.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
Raga
43.231.005.000,00
41.914.889.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA
902.446.796.000,00
202.446.796.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
Keluarga
902.446.796.000,00
202.446.796.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSIAL, KESEHATAN, DAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
458.559.901.000,00
458.559.901.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial
86.199.219.000,00
86.199.219.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan
372.360.682.000,00
372.360.682.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
62.214.008.000,00
61.745.968.000,00
14.1 Subsektor Perumahan
266.921.000,00
569.814.000,00
14.2 Subsektor Pemukiman
61.947.087.000,00
61.176.154.000,00
15 SEKTOR AGAMA
1.825.175.585.000,00
1.825.175.585.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
Beragama
388.612.445.000,00
388.612.445.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan
Agama
1.436.563.140.000,00
1.436.563.140.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
878.513.690.000,00
877.991.048.000,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
3.433.084.000,00
3.433.084.000,00
16.2 Subsektor Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
575.039.722.000,00
574.597.080.000,00
16.3. Subsektor ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
16.3 Subsektor Kelembagaan,
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan, dan Teknologi
28.990.010.000,00
28.990.010.000,00
16.4 Subsektor Statistik
271.050.874.000,00
270.970.874.000,00
17 SEKTOR HUKUM
2.029.220.939.000,00
2.029.220.939.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
1.764.183.421.000,00
1.764.183.421.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum
265.037.518.000,00
265.037.518.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
DAN PENGAWASAN
6.852.915.125.000,00
5.718.867.731.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara
6.276.901.080.000,00
5.142.853.686.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
576.014.045.000,00
576.014.045.000,00
19 SEKTOR POLITIK DALAM
NEGERI, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
3.557.085.557.000,00
3.557.085.557.000,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri
131.900.617.000,00
131.900.617.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri
3.371.063.127.000,00
3.371.063.127.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan
Komunikasi
54.121.813.000,00
54.121.813.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
21.674.287.334.000,00 21.674.287.334.000,00
20.1 Subsektor Pertahanan 13.741.924.900.000,00 13.741.924.900.000,00
20.2 Subsektor Keamanan
7.932.362.434.000,00
7.932.362.434.000,00
Pengeluaran pembangunan semula ditetapkan Rp70.871.200.000.000,00
(tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah) berubah menjadi Rp71.947.769.102.000,00 (tujuh puluh satu
triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
sembilan juta seratus dua ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(dalam rupiah)
Semula Menjadi Sektor/Subsektor Rupiah
Pinjaman Proyek
Jumlah
Rupiah
Pinjaman Proyek
Jumlah
dan Hibah
dan Hibah
SEKTOR INDUSTRI
378.500.000.000,00
684.615.000.000,00
1.063.115.000.000,00
417.508.977.000,00
26.416.524.000,00
443.925.501.000,00
01.1
Subsektor Industri
378.500.000.000,00
684.615.000.000,00
1.063.115.000.000,00
417.508.977.000,00
26.416.524.000,00
443.925.501.000,00
SEKTOR PERTANIAN,
KEHUTANAN, KELAUTAN
DAN PERIKANAN
3.942.800.000.000,00
975.940.000.000,00
4.918.740.000.000,00
4.131.321.932.000,00
1.389.596.260.000,00
5.520.918.192.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
2.559.000.000.000,00
745.833.000.000,00
3.304.833.000.000,00
2.716.182.121.000,00
1.207.038.735.000,00
3.923.220.856.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan
85.000.000.000,00
22.728.000.000,00
107.728.000.000,00
82.494.417.000,00
22.595.644.000,00
105.090.061.000,00
02.3 Subsektor Kelautan
dan Perikanan
1.298.800.000.000,00
207.379.000.000,00
1.506.179.000.000,00
1.332.645.394.000,00
159.961.881.000,00
1.492.607.275.000,00
SEKTOR PENGAIRAN 2.760.000.000.000,00
2.038.045.700.000,00
4.798.045.700.000,00
2.696.043.495.000,00
1.495.371.988.000,00
4.191.415.483.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan dan
Pengelolaan Pengairan 1.710.000.000.000,00
874.964.850.000,00
2.584.964.850.000,00
1.669.521.962.000,00
897.754.253.000,00
2.567.276.215.000,00
03.2
Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Sumber-
sumber Air
1.050.000.000.000,00
1.163.080.850.000,00
2.213.080.850.000,00
1.026.521.533.000,00
597.617.735.000,00
1.624.139.268.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA 287.618.000.000,00
12.510.000.000,00
300.128.000.000,00
332.118.000.000,00
332.118.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 287.618.000.000,00
12.510.000.000,00
300.128.000.000,00
332.118.000.000,00
332.118.000.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN,
DAN KOPERASI
1.501.266.000.000,00
47.141.000.000,00
1.548.407.000.000,00
1.625.358.585.000,00
31.845.601.000,00
1.657.204.186.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
117.000.000.000,00
117.000.000.000,00 131.251.291.000,00
131.251.291.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan Luar
Negeri
283.500.000.000,00
10.285.000.000,00
293.785.000.000,00
317.083.756.000,00
317.083.756.000,00
05.3
Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
135.000.000.000,00
135.000.000.000,00 142.933.668.000,00
142.933.668.000,00
05.4 Subsektor Keuangan
37.266.000.000,00
36.856.000.000,00
74.122.000.000,00
35.921.670.000,00
31.845.601.000,00
67.767.271.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
928.500.000.000,00
928.500.000.000,00 998.168.200.000,00
998.168.200.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA
5.600.182.000.000,00
4.322.494.500.000,00
9.922.676.500.000,00
5.778.979.338.000,00
4.653.671.813.000,00 10.432.651.151.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
Jalan
3.682.500.000.000,00
1.432.744.500.000,00
5.115.244.500.000,00
3.684.772.007.000,00
1.836.615.813.000,00
5.521.387.820.000,00
06.2 Subsektor Transportasi
Darat
865.248.000.000,00
964.750.000.000,00
1.829.998.000.000,00
932.014.819.000,00
964.750.000.000,00
1.896.764.819.000,00
06.3 Subsektor Transportasi
Laut
487.434.000.000,00
785.000.000.000,00
1.272.434.000.000,00
534.771.943.000,00
785.000.000.000,00
1.319.771.943.000,00
06.4 Subsektor Transportasi
Udara
470.000.000.000,00
1.050.000.000.000,00
1.520.000.000.000,00
492.911.666.000,00
977.306.000.000,00
1.470.217.666.000,00
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelamatan
95.000.000.000,00
90.000.000.000,00
185.000.000.000,00
134.508.903.000,00
90.000.000.000,00
224.508.903.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI
1.480.500.000.000,00
1.371.743.000.000,00
2.852.243.000.000,00
1.501.912.149.000,00
1.731.935.939.000,00
3.233.848.088.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 285.000.000.000,00
2.967.000.000,00
287.967.000.000,00
301.049.175.000,00
301.049.175.000,00
07.2 Subsektor Energi
1.195.500.000.000,00
1.368.776.000.000,00
2.564.276.000.000,00
1.200.862.974.000,00
1.731.935.939.000,00
2.932.798.913.000,00
SEKTOR PARIWISATA ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR PARIWISATA,
POS, TELEKOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
245.500.000.000,00
136.316.000.000,00
381.816.000.000,00
269.289.034.000,00
137.616.000.000,00
406.905.034.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata
185.500.000.000,00
10.216.000.000,00
195.716.000.000,00
209.592.132.000,00
11.516.000.000,00
221.108.132.000,00
08.2
Subsektor Pos, Telekomu-
nikasi dan Informatika
60.000.000.000,00
126.100.000.000,00
186.100.000.000,00
59.696.902.000,00
126.100.000.000,00
185.796.902.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH
1.191.500.000.000,00
2.036.300.000.000,00
3.227.800.000.000,00
1.279.542.684.000,00
1.925.265.542.000,00
3.204.808.226.000,00
09.1 Subsektor Otonomi
Daerah
175.500.000.000,00
15.020.000.000,00
190.520.000.000,00
218.825.758.000,00
218.825.758.000,00 09.2 Subsektor Pengembangan
Wilayah dan Pemberdayaan
Masyarakat
1.016.000.000.000,00
2.021.280.000.000,00
3.037.280.000.000,00
1.060.716.926.000,00
1.925.265.542.000,00
2.985.982.468.000,00
SEKTOR SUMBER DAYA
ALAM DAN LINGKUNGAN
HIDUP, DAN TATA
RUANG
437.900.000.000,00
339.933.000.000,00
777.833.000.000,00
449.112.288.000,00
297.648.056.000,00
746.760.344.000,00
10.1
Subsektor Sumber Daya
Alam dan Lingkungan
Hidup
311.400.000.000,00
223.591.000.000,00
534.991.000.000,00
322.985.688.000,00
181.306.056.000,00
504.291.744.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang dan
Pertanahan
126.500.000.000,00
116.342.000.000,00
242.842.000.000,00
126.126.600.000,00
116.342.000.000,00
242.468.600.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
PEMUDA DAN OLAH
RAGA
13.761.000.000.000,00
1.577.713.000.000,00 15.338.713.000.000,00 13.905.477.194.000,00
1.302.020.275.000,00 15.207.497.469.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 12.764.000.000.000,00
1.537.748.000.000,00 14.301.748.000.000,00 12.898.885.673.000,00
1.258.745.761.000,00 14.157.631.434.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah
668.000.000.000,00
27.659.000.000,00
695.659.000.000,00
668.021.287.000,00
30.984.890.000,00
699.006.177.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional
123.000.000.000,00
12.306.000.000,00
135.306.000.000,00
132.781.374.000,00
12.289.624.000,00
145.070.998.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan
Olah Raga
206.000.000.000,00
206.000.000.000,00 205.788.860.000,00
205.788.860.000,00
SEKTOR KEPENDUDUK-
AN DAN KELUARGA
422.500.000.000,00
94.647.000.000,00
517.147.000.000,00
442.021.828.000,00
45.505.584.000,00
487.527.412.000,00
12.1
Subsektor Kependudukan
dan Keluarga
422.500.000.000,00
94.647.000.000,00
517.147.000.000,00
442.021.828.000,00
45.505.584.000,00
487.527.412.000,00
SEKTOR KESEJAHTERA-
AN SOSIAL, KESEHATAN,
DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
6.099.150.000.000,00
1.191.138.000.000,00
7.290.288.000.000,00
6.275.036.510.000,00
669.590.162.000,00
6.944.626.672.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial
1.768.900.000.000,00
1.768.900.000.000,00 1.846.193.804.000,00
1.846.193.804.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 4.260.000.000.000,00
1.181.970.000.000,00 5.441.970.000.000,00
4.349.933.327.000,00
669.590.162.000,00
5.019.523.489.000,00
13.3
Subsektor Pemberdayaan
Perempuan
70.250.000.000,00
9.168.000.000,00
79.418.000.000,00
78.909.379.000,00
78.909.379.000,00
SEKTOR PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN
1.423.000.000.000,00
208.289.800.000,00
1.631.289.800.000,00
1.515.260.262.000,00
240.557.488.000,00
1.755.817.750.000,00
14.1 Subsektor Perumahan
601.000.000.000,00
98.900.000.000,00
699.900.000.000,00
637.442.293.000,00
145.108.212.000,00
782.550.505.000,00
14.2 Subsektor Permukiman 822.000.000.000,00
109.389.800.000,00
931.389.800.000,00
877.817.969.000,00
95.449.276.000,00
973.267.245.000,00
SEKTOR ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR AGAMA
166.000.000.000,00
166.000.000.000,00 169.833.948.000,00
169.833.948.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
97.000.000.000,00
97.000.000.000,00 101.166.638.000,00
101.166.638.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
69.000.000.000,00
69.000.000.000,00 68.667.310.000,00
68.667.310.000,00
SEKTOR ILMU
PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
915.950.000.000,00
67.240.000.000,00
983.190.000.000,00
1.025.786.143.000,00
29.774.343.000,00
1.055.560.486.000,00
16.1
Subsektor Pelayanan dan
Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
(Iptek)
179.200.000.000,00
15.151.000.000,00
194.351.000.000,00
208.557.671.000,00
5.553.343.000,00
214.111.014.000,00
16.2
Subsektor Penelitian dan
Pengembangan Iptek
309.200.000.000,00
48.364.000.000,00
357.564.000.000,00
349.558.891.000,00
20.496.000.000,00
370.054.891.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan
Sarana Iptek
210.050.000.000,00
2.375.000.000,00
212.425.000.000,00
250.610.328.000,00
2.375.000.000,00
252.985.328.000,00
16.4 Subsektor Statistik
217.500.000.000,00
1.350.000.000,00
218.850.000.000,00
217.059.253.000,00
1.350.000.000,00
218.409.253.000,00
SEKTOR HUKUM
1.023.450.000.000,00
69.230.000.000,00
1.092.680.000.000,00
1.143.482.396.000,00
86.988.622.000,00
1.230.471.018.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan
Hukum Nasional 46.700.000.000,00
46.700.000.000,00 48.429.953.000,00
48.429.953.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum
976.750.000.000,00
69.230.000.000,00
1.045.980.000.000,00
1.095.052.443.000,00
86.988.622.000,00
1.182.041.065.000,00
SEKTOR APARATUR
NEGARA DAN
PENGAWASAN
2.709.984.000.000,00
318.084.000.000,00
3.028.068.000.000,00
3.187.293.256.000,00
295.375.803.000,00
3.482.669.059.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.621.884.000.000,00 318.084.000.000,00
2.939.968.000.000,00
3.100.250.513.000,00
295.375.803.000,00
3.395.626.316.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
88.100.000.000,00
88.100.000.000,00 87.042.743.000,00
87.042.743.000,00
SEKTOR POLITIK DALAM
NEGERI, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, INFOR-
MASI DAN KOMUNIKASI 257.700.000.000,00
53.500.000.000,00
311.200.000.000,00
279.856.031.000,00
53.500.000.000,00
333.356.031.000,00
19.1 Subsektor Politik Dalam
Negeri
37.000.000.000,00
37.000.000.000,00 36.422.857.000,00
36.422.857.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri
42.000.000.000,00
42.000.000.000,00
41.484.254.000,00
41.484.254.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan
Komunikasi
178.700.000.000,00
53.500.000.000,00
232.200.000.000,00
201.948.920.000,00
53.500.000.000,00
255.448.920.000,00
SEKTOR PERTAHANAN
DAN KEAMANAN
5.895.500.000.000,00
4.826.320.000.000,00 10.721.820.000.000,00
6.283.535.052.000,00
4.826.320.000.000,00 11.109.855.052.000,00
20.1 Subsektor Pertahanan 4.132.000.000.000,00
3.570.290.000.000,00
7.702.290.000.000,00
4.328.141.210.000,00
3.570.290.000.000,00
7.898.431.210.000,00
20.2 Subsektor Keamanan 1.763.500.000.000,00
1.256.030.000.000,00
3.019.530.000.000,00
1.955.393.842.000,00
1.256.030.000.000,00
3.211.423.842.000,00
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana
otonomi
khusus
dan
penyesuaian
semula
ditetapkan
sebesar
Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas Angka 8 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 8
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus semula ditetapkan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Angka 9
Pasal 12
Ayat (1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2004 semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat
puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar Rp374.351.263.087.000,00
(tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus
enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), maka terdapat defisit
anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua
puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2004 berubah dari semula
Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus
tujuh ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Uraian
Semula
Menjadi
Pendapatan Negara
dan Hibah 349.933.735.800.000,00 403.769.529.330.000,00
Belanja Negara 374.351.263.087.000,00 430.041.174.842.000,00
Defisit Anggaran – 24.417.527.287.000,00 – 26.271.645.512.000,00 Ayat (2)
a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. Surat utang negara (neto) semula ditetapkan sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) semula ditetapkan sebesar negatif Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00
(dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta
dua
ratus
delapan
puluh
tujuh
ribu
rupiah)
berubah
menjadi
Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar
enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
(dalam ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(dalam rupiah)
Jenis Pembiayaan Semula Menjadi
- Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000,00 23.911.807.287.000,00
– Rekening Dana Investasi
(RDI) 13.198.567.287.000,00 13.198.567.287.000,00
– Non-RDI 6.000.000.000.000,00 10.713.240.000.000,00
Privatisasi 5.000.000.000.000,00 5.000.000.000.000,00
Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 5.000.000.000.000,00 12.913.306.000.000,00
– BPPN 5.000.000.000.000,00 10.400.700.000.000,00
– PT PPA (neto) – 2.512.606.000.000,00
- Surat utang negara
(neto) 11.357.700.000.000,00 8.225.346.225.000,00
– Penerbitan 32.500.000.000.000,00 32.300.846.225.000,00
– Pembayaran Pokok dan
Pembelian Kembali –21.142.300.000.000,00 –24.075.500.000.000,00
- Pembiayaan Luar Negeri
(neto) –16.138.740.000.000,00 –23.778.814.000.000,00
Penarikan Pinjaman Luar
Negeri (bruto) 28.237.000.000.000,00 21.745.637.000.000,00
– Pinjaman Program 8.500.000.000.000,00 3.140.837.000.000,00
– Pinjaman Proyek 19.737.000.000.000,00 18.604.800.000.000,00
Pembayaran Cicilan Pokok
Utang Luar Negeri –44.375.470.000.000,00 –45.524.451.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri yang berasal dari rekening non-RDI seluruhnya bersumber dari penggunaan sisa dana cash to bond swap dari setoran BPPN tahun-tahun sebelumnya.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4441
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 harus
dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan, serta azas manfaat;
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4337);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4400);
