Pasal 12
Ayat (1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2004 semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat
puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar Rp374.351.263.087.000,00
(tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus
enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), maka terdapat defisit
anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua
puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2004 berubah dari semula
Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus
tujuh ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
(dalam rupiah)
Uraian
Semula
Menjadi
Pendapatan Negara
dan Hibah 349.933.735.800.000,00 403.769.529.330.000,00
Belanja Negara 374.351.263.087.000,00 430.041.174.842.000,00
Defisit Anggaran – 24.417.527.287.000,00 – 26.271.645.512.000,00 Ayat (2)
a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. Surat utang negara (neto) semula ditetapkan sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) semula ditetapkan sebesar negatif Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00
(dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta
dua
ratus
delapan
puluh
tujuh
ribu
rupiah)
berubah
menjadi
Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar
enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
(dalam ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(dalam rupiah)
Jenis Pembiayaan Semula Menjadi
- Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000,00 23.911.807.287.000,00
– Rekening Dana Investasi
(RDI) 13.198.567.287.000,00 13.198.567.287.000,00
– Non-RDI 6.000.000.000.000,00 10.713.240.000.000,00
Privatisasi 5.000.000.000.000,00 5.000.000.000.000,00
Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 5.000.000.000.000,00 12.913.306.000.000,00
– BPPN 5.000.000.000.000,00 10.400.700.000.000,00
– PT PPA (neto) – 2.512.606.000.000,00
- Surat utang negara
(neto) 11.357.700.000.000,00 8.225.346.225.000,00
– Penerbitan 32.500.000.000.000,00 32.300.846.225.000,00
– Pembayaran Pokok dan
Pembelian Kembali –21.142.300.000.000,00 –24.075.500.000.000,00
- Pembiayaan Luar Negeri
(neto) –16.138.740.000.000,00 –23.778.814.000.000,00
Penarikan Pinjaman Luar
Negeri (bruto) 28.237.000.000.000,00 21.745.637.000.000,00
– Pinjaman Program 8.500.000.000.000,00 3.140.837.000.000,00
– Pinjaman Proyek 19.737.000.000.000,00 18.604.800.000.000,00
Pembayaran Cicilan Pokok
Utang Luar Negeri –44.375.470.000.000,00 –45.524.451.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri yang berasal dari rekening non-RDI seluruhnya bersumber dari penggunaan sisa dana cash to bond swap dari setoran BPPN tahun-tahun sebelumnya.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4441
